
FAQ Sertifikasi Laik Operasi
Informasi resmi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
1. Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?
Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
2. Mengapa saya perlu memiliki SLO?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 44, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. SLO memastikan bahwa instalasi telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Selain itu, SLO diperlukan untuk penyambungan baru dan tambah daya di PLN.
3. Bagaimana cara mendapatkan SLO?
Prosedur permohonan SLO dapat diakses melalui tautan berikut: Tata Cara Permohonan SLO.
4. Berapa lama proses SLO?
Proses SLO mengikuti kesiapan instalasi:
- SLO TR: Paling lambat 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- SLO Non-TR: Diterbitkan paling lambat 4 hari kerja sejak selesai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi.
5. Berapa lama masa berlaku SLO?
Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021:
- Instalasi pembangkit tenaga listrik: 5 tahun
- Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik: 10 tahun
- Instalasi pemanfaatan tenaga listrik TT dan TM: 10 tahun
- Instalasi pemanfaatan tenaga listrik TR: 15 tahun
SLO tidak berlaku jika terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi. SLO yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang setelah melalui sertifikasi ulang.
6. Berapa biaya SLO?
Biaya SLO tergantung pada jenis daya yang akan dipasang. Rincian biaya dapat dilihat di: Tarif SLO. Untuk instalasi yang batas atasnya belum tercantum, biaya SLO dilakukan secara B to B antara pemilik instalasi dengan LIT. Selain itu, terdapat biaya PNBP sesuai dengan lampiran PP26/2022.
7. Bagaimana cara memilih Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang resmi?
Daftar Lembaga Inspeksi Teknik resmi dapat dilihat melalui tautan: Daftar Badan Usaha dengan memilih jenis usaha “Pemeriksaan dan Pengujian Tenaga Listrik”.
8. Apakah ada sanksi jika tidak memiliki SLO?
Menurut UU No. 30 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 54:
- Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
- Untuk instalasi listrik rumah tangga yang dioperasikan tanpa SLO, dampak yang timbul menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik.
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015, frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun” dihilangkan.
9. Bagaimana cara mengecek keaslian SLO?
Keaslian SLO dapat divalidasi melalui tautan: Cek Validitas Sertifikat.
10. Apakah Genset berkapasitas sampai dengan 500 kW wajib memiliki SLO?
Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Pasal 46:
- Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib memiliki SLO.
- Pembangkit dengan kapasitas sampai dengan 500 kW dengan kontrol panel terpisah wajib memiliki SLO.
- Jika kontrol panel tidak terpisah, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO dan harus dilengkapi dengan dokumen seperti Sertifikat Produk atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi.