KEBIJAKAN BIAYA SERTIFIKASI LAIK OPERASI
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Minereal Nomor 1433 /25/DJL.4/201.6 tanggal 20 Juni 2016 tentang Batas Atas Biaya Sertifikat Laik Operasi ditetapkan sebagai berikut:
1 . Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian lnstalasi PLTD.

2. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah:
a. Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian lnstalasi Trafo

b. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan

