Kebijakan Mutu
Pimpinan PT. Andalan Mutu Energi, Lembaga Inspeksi Teknis Ketenagalistrikan bertekad akan selalu mengutamakan Mutu, sesuai dengan perataturan dan perundang-undangan yang berlaku, bersifat independen serta tidak memihak untuk mencapai kepuasan pelanggan dengan perbaikan Sistem Mananajemen Mutu yang berkesinambungan dan akan selalu berusaha untuk meningkatkakan kompetensi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang memadai
Maklumat Mutu Pelayanan
Lembaga Inspeksi Teknis akan memberikan pelayanan mengenai Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dengan sebaik-baiknya Mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Standar Mutu Pelayanan
Dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mensyaratkan bahwa “Setiap Instalasi Operasi Tenaga Listrik harus memiliki Operasi Kelayakan Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis terakreditasi”. Seiring dengan berlakunya hukum ini dan beberapa peraturan lainnya, bidang usaha dalam sertifikasi listrik muncul, dalam hal ini adalah Inspeksi Lembaga Teknis (LIT) yang dipandu oleh aturan dan peraturan tentang ketenagalistrikan memberikan standar pelayanan yang terbaik agar Sertifikasi Laik Operasi dapat terwujud dengan aman, andal dan ramah lingkungan, berikut alur proses standar mutu layanan SLO (Sertifikasi Laik Operasi) PT. Andalan Mutu Energi :