
Kenapa Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Wajib Dimiliki Sebelum Mengoperasikan Instalasi Listrik
Kenapa Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Wajib Dimiliki Sebelum Mengoperasikan Instalasi Listrik?
Sertifikasi Laik Operasi (SLO) merupakan syarat wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM untuk memastikan bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan teknis.
Risiko Jika Tidak Memiliki SLO
- ⚠️ Sanksi administratif dan denda dari regulator
- 🔥 Bahaya kebakaran atau korsleting karena instalasi tidak diuji
- ❌ Penolakan dari pihak PLN atau instansi terkait
Siapa yang Wajib Memiliki SLO?
Semua pemilik instalasi listrik, baik skala rumah tangga, industri, maupun bangunan komersial.
Bagaimana Cara Mendapatkan SLO?
Hubungi perusahaan inspeksi resmi seperti PT Andalan Mutu Energi untuk proses pemeriksaan dan penerbitan SLO yang sah dan legal.