skip to Main Content
Sertifikat Laik Operasi (SLO): Dasar Hukum Dan Pentingnya Bagi Instalasi Ketenagalistrikan

Sertifikat Laik Operasi (SLO): Dasar Hukum dan Pentingnya bagi Instalasi Ketenagalistrikan

Tenaga listrik disamping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang diatur Pasal 44, Bab XI, Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menegaskan bahwa:

“Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.”

dan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk seluruh instalasi listrik merupakan salah satu penerapan dan pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi (pembangkit, transmisi, distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi, pemanfaatan tegangan menengah, dan pemanfaatan tegangan rendah) wajib memiliki SLO, melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik Instalasi Tenaga Listrik yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral.


Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

SLO adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan keandalan untuk beroperasi. Sertifikat ini hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.

Contoh instalasi yang wajib memiliki SLO:

  • Pembangkit Tenaga Listrik (PLTU, PLTD, PLTG, PLTA, PLTS, PLTB, dll.)
  • Transmisi Tenaga Listrik (saluran udara tegangan tinggi/ekstra tinggi)
  • Gardu Induk
  • Distribusi Tenaga Listrik
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Dengan adanya SLO, perusahaan dan penyedia tenaga listrik dapat memastikan bahwa instalasi mereka layak digunakan sesuai standar keselamatan nasional maupun internasional.


Fungsi Sertifikat Laik Operasi

SLO tidak hanya sebatas dokumen administratif, melainkan memiliki fungsi strategis, yaitu:

  • Menjamin Keselamatan
    SLO menjadi bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keamanan, sehingga dapat meminimalkan potensi kebakaran, ledakan, maupun kecelakaan kerja akibat sistem yang tidak layak.
  • Meningkatkan Keandalan Sistem Listrik
    Dengan adanya sertifikasi, setiap komponen—mulai dari pembangkit, jaringan transmisi, hingga distribusi—dipastikan mampu beroperasi secara stabil dan berkesinambungan tanpa gangguan berarti.
  • Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
    Kepemilikan SLO menegaskan bahwa perusahaan penyedia tenaga listrik telah mengikuti ketentuan pemerintah, sekaligus melindungi dari kemungkinan sanksi hukum.
  • Melindungi Investasi
    Instalasi yang tersertifikasi memberikan jaminan lebih baik atas keamanan aset perusahaan, sehingga nilai investasi dapat tetap terjaga dalam jangka panjang.

Sanksi Operasi Tanpa SLO

Berdasarkan Pasal 54 UU 30/2009, instalasi yang beroperasi tanpa SLO dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap instalasi tenaga listrik di Indonesia. Keberadaan SLO didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, serta berperan penting dalam menjamin aspek keselamatan, keandalan sistem, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan investasi

Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah memperoleh akreditasi, PT. Andalan Mutu Energi siap mendampingi perusahaan Anda dalam proses pemeriksaan hingga penerbitan SLO, baik untuk instalasi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, maupun sistem distribusi tenaga listrik.

Back To Top